Kasus Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih Dari Itu Saya Siap

- 23 Februari 2021, 18:05 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL LEBAK – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan 6 orang lainnya yakni Safri selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas , Andreu Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Siswadi selaku pengurus PT. Aero Citra Cargo, dan Ainiul Faqih selaku staf istri Edhy.

Ke-6 orang tersangka itu diduga menerima suap dari Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2.146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dollar AS (sekitar Rp1.44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca Juga: Alasan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Tunda Pernikahan, Ini Jadwal Rencana Resepsi Terbarunya

Baca Juga: Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Semakin Dekat Lewat Terowongan Silaturahmi, Wapres: Simbol Toleransi

PT DPPP adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, seperti Benih Benih Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi dan daging ikan.

Suap diberikan melalui perantara Safri dan Andreu selaku staf khusus Edhy, Anul Faqih, dan Siswadhi.

Seperti yang dilansir dari Antara pada Senin, 22 Februari 2021. Edhy Prabowo memberikan pernyataan persnya.

Baca Juga: Peduli Banjir, Telkom Bagikan 300 Paket Bantuan Bagi Warga Terdampak

Baca Juga: Berkeinginan Dapat Anak Kedua, Raffi Ahmad: Kita Berusaha Secara Alami Saja!

“Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak akan lari dari kesalahan, saya tetap bertanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,” ucapnya di gedung KPK.

Ia mengatakan bahwa, setiap kebijakan yang diambilnya adalah demi kepentingan masyarakat. Sehingga, apapun resikonya ia siap menanggungnya.

“Saya tidak bicara lebh baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya, saya di penjara itu sudah resiko saya,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Kedua Untuk Lansia Dibuka Kembali

Baca Juga: 12 Rekomendasi Merk Shampoo Terbaik Atasi Rambut Rontok

Menanggapi pernyataan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa terkait dengan hukuman yang akan diberikan kepada Edhy adalah wewenang pengadilan.

“Terkait hukuman, tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” ujar Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK dalam keterangannya yang dilansir pada laman Antara. Selasa, 23 Februari 2021.***

Sumber : Antara

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah