Simak Syarat Penerima dan Rincian Besaran Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud

- 2 Maret 2021, 11:45 WIB
 Ilustrasi sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Ilustrasi sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) ///pixabay.com

PORTAL LEBAK – Bantuan kuota internet secara gratis menjadi salah satu program pemerintah untuk mendukung proses belajar mengajar yang dilakukan secara daring akibat pandemi corona (covid-19).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers virtual yang dilakukannya .

Dikutip PortalLebak.com dari laman YouTube Kemendikbud RI pada Senin, 2 Maret 2021, Nadiem menjelaskan besaran kuota internet yang diberikan tentu berbeda dan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: 10 Idol Korea Semasa Kecil Hidup di Luar Negeri, Ini Dia!

Baca Juga: Bantuan Kuota Intenet Gratis Dari Kemendikbud Tahun 2021, Ini Tanggal Penerimaannya

Berikut rincian besaran kuota yang akan diterima dari peserta didik, pendidik, mahasiswa, hingga dosen.

Besaran kuota data internet penerima

  1. Peserta didik Anak Usia Dini (PAUD) mendapat 7 GB/bulan;
  2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah mendapat 10 GB/bulan;
  3. Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah mendapat 12 GB/bulan;
  4. Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik dan pendidik agar menerima bantuan kuota internet gratis? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Jungkook BTS Ceritakan Alasan Menulis Lagu Tentang Kehidupannya Sendiri

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021, Setelah Bebas dari Penjara Elsa Kembali Berbohong?

Syarat yang harus dipenuhi penerima

  1. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

   Terdaftar di aplikasi Dapodik

-     Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik / orang tua / anggota keluarGA / wali.

  1. Pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

-    Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.

-      Memiliki nomor ponsel aktif.

  1. Mahasiswa

-    Terdaftar di aplikasi PDDikti dengan status aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.

-    Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS)

-    Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Jadwal Pernikahan Atta dan Aurel Diundur, Ini Alasannya!

Baca Juga: 12 Tersangka Teroris di Jatim Jaringan Al Qaeda, Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror

  1. Dosen

-     Terdaftar di aplikasi PDDikti dengan status aktif pada tahun ajaran 2020/2021

-       Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

-       Memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. ***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x