PORTAL LEBAK – Bantuan kuota internet secara gratis menjadi salah satu program pemerintah untuk mendukung proses belajar mengajar yang dilakukan secara daring akibat pandemi corona (covid-19).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers virtual yang dilakukannya .
Dikutip PortalLebak.com dari laman YouTube Kemendikbud RI pada Senin, 2 Maret 2021, Nadiem menjelaskan besaran kuota internet yang diberikan tentu berbeda dan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Baca Juga: 10 Idol Korea Semasa Kecil Hidup di Luar Negeri, Ini Dia!
Baca Juga: Bantuan Kuota Intenet Gratis Dari Kemendikbud Tahun 2021, Ini Tanggal Penerimaannya
Berikut rincian besaran kuota yang akan diterima dari peserta didik, pendidik, mahasiswa, hingga dosen.
Besaran kuota data internet penerima
- Peserta didik Anak Usia Dini (PAUD) mendapat 7 GB/bulan;
- Peserta didik pendidikan dasar dan menengah mendapat 10 GB/bulan;
- Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah mendapat 12 GB/bulan;
- Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik dan pendidik agar menerima bantuan kuota internet gratis? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Jungkook BTS Ceritakan Alasan Menulis Lagu Tentang Kehidupannya Sendiri
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021, Setelah Bebas dari Penjara Elsa Kembali Berbohong?
Syarat yang harus dipenuhi penerima
- Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik / orang tua / anggota keluarGA / wali.
- Pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dengan status aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Jadwal Pernikahan Atta dan Aurel Diundur, Ini Alasannya!
Baca Juga: 12 Tersangka Teroris di Jatim Jaringan Al Qaeda, Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror
- Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dengan status aktif pada tahun ajaran 2020/2021
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. ***