OJK dan SWI Blokir 28 Entitas Ilegal, Termasuk Aplikasi Snack Video

- 3 Maret 2021, 10:53 WIB
Logo OJK
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PORTAL LEBAK – Saat ini publik tengah dikejutkan karena aplkasi Snack Video tidak dapat dibuka lagi, banyak masyarakat yang belum tahu bahwa aplikasi ini sudah dihentikan pengoperasiannya oleh pemerintah.

Hal ini harus diperhatikan karena masyarakat dianjurkan berhati-hati dalam menginvestasikan uang mereka apalagi dalam situasi pandemi seperti ini.

Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 28 entitas illegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belum lama ini tengah menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Kim So Yeon Mendadak Malu Saat Suami Aslinya Mengunjungi Lokasi Syuting The Penthouse 2

Baca Juga: Sosok Rina Gunawan, Ini Kata Melly Goeslaw

Tongam L Tobing selaku ketua SWI mengatakan bahwa penghentian dilakukan setelah mereka menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada penggunanya hanya dengan menonton video sebanyak-banyaknya.

“Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghetikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam siaran pers pada Senin, 1 Maret 2021.

Dirinya juga mengatakan, pihak SWI sudah meminta aplikasi Snack Video mengentikan kegiatan mereka karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.

Baca Juga: Pengakuan Selebgram Dinda Shafay Pintu Toilet Didobrak, Kopi Kenangan Buka Suara

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x