OJK dan SWI Blokir 28 Entitas Ilegal, Termasuk Aplikasi Snack Video

- 3 Maret 2021, 10:53 WIB
Logo OJK
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca Juga: Langkah Ganda Campuran Hafiz-Gloria Terhenti pada Babak Pertama Swiss Open 2021

Aplikasi Snack Video bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” jelas Tongam.

Ketua SWI ini juga memperingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang mengatakan akan memberikan keuntungan besar dengan pekerjaan yang sangat mudah.

Baca Juga: Innalillahi Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Baca Juga: Perpres Miras, Jazuli Juwaini: Pemerintah Jangan Pragmatis Soal Ekonomi

Faktor yang membuat Snack Video illegal ialah karena aplikasinya tidak terdaftar di Kominfo.

“Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia,” ujar Tongan.

Snack Video diduga adalah aplikasi berbasis money game, karena aplikasi tersebut menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dan mengundang pengguna lainnya untuk bergabung.

Baca Juga: 6 Langkah Efektif Turunkan Berat Badan dengan Diet Intermittent Fasting

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah