Jika sudah diterima sebagai PNS, maka akan mendapatkan tunjangan setiap kali melakukan perjalanan dinas. PNS akan mendapatkan uang sakU yang dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas tersebut antara lain terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal serta biaya transportasi, biaya penginapan, hingga biaya sewa kendaraan.***