PORTAL LEBAK – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka pada bulan April hingga Mei 2021. Pemerintah akan menetapkan jumlah formasi sebanyak 1,3 juta orang di tahun ini.
CPNS 2021 nantinya akan menerima berbagai tunjangan namun beberapa jenis tunjangan hanya diberikan oleh instansi tertentu yang berarti tunjangan tersebut tidak merata diseluruh pegawai negeri sipil.
Berikut daftar tunjangan yang umumnya akan diterima oleh CPNS 2021:
Baca Juga: Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Daftar CPNS 2021
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya
- Tunjangan suami/istri
CPNS tahun 2021 berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika keduanya merupakan PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok yang tertinggi.
- Tunjangan anak
Baca Juga: Kemungkinan Berhenti dari Dunia Musik, Selena Gomez: ‘Kenapa Saya Tetap Melakukan Ini?’
Tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlau untuk tiga orang anak. Dengan syarat anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.