- Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan karier PNS. Tunjangan tersebut hanya diberikan bagi PNS yang sudah menduduki jenjang eselon.
Baca Juga: Pemerintah Serang Hadirkan Aplikasi SIP Guna Pantau Performa ASN
Baca Juga: Ini 9 Lagu K-Pop Karya Seniman Perempuang, Tuk Semangati Kaum Perempuang
- Tunjangan kinerja
Tunjangan ini menjadi tunjangan paling besar yang akan diterima PNS dengan nominal yang berbeda sesuai dengan jabatan maupun instansi tempat bekerja.
- Tunjangan makan
Baca Juga: Manajemen Game Three Kingdoms Buka Suara dan Hapus Video Musik Young Lex
Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK./02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
- Tunjangan perjalanan dinas
Baca Juga: Ratu Elizabeth Sedih dan Akan Bahas Tuduhan Rasisme Pada Harry dan Meghan
Baca Juga: Corona Varian Baru B117 Telah Masuk ke Jakarta! Khawatir Mendominasi di Seluruh Dunia