Pemerintah Siapkan Denda Rp1 Juta Sampai Deportasi Bagi Wisatawan yang Melanggar Protokol Kesehatan

- 16 Maret 2021, 21:14 WIB
Keunggulan dan Kelemahan Pariwisata Bali
Keunggulan dan Kelemahan Pariwisata Bali /

PORTAL LEBAK - Hari ini, Selasa, 16 Maret 2021, program vaksinasi Covid-19 bagi pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif berhasil diselengarakan dengan sukses.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meninjau dua lokasi vaksinasi di Puri Saren Agung, Ubud yang terletak di Kabupaten Gianyar, dan Hotel Harris di Denpasar.

Selain Gianyar dan Denpasar, vaksinasi massal Covid-19 juga digelar serentak di 7 tempat lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan.

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Gunakan Platform Loket.com Bantu Lansia Dapatkan Jadwal Pemberian Vaksin

Baca Juga: Menggunakan Akun Teman Untuk Menonton Konten Netflix? Bersiaplah Menerima Peringatan Ini

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, dalam keterangan persnya sore tadi di Bali, menjelaskan vaksinasi massal yang digelar hari ini kepada pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) menargetkan pemulihan sektor parekraf di Bali.

Ditambahkan Menparekraf, sesuai yang disampaikan oleh Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan kepadanya, ditargetkan sebanyak 2 juta masyarakat dapat tervaksin hingga pertengahan 2021.

Dan diharapkan ekonomi sektor pariwisata di Bali dapat pulih di bulan Juli 2021 mendatang, vaksinasi Covid-19 juga akan memberi rasa aman bagi wisatawan terlebih bagi pelaku industri parekraf.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hari Ini Tinjau Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelaku Industri Pariwisata di Bali

Baca Juga: Program Vaksinasi Massal di Bali Tercatat Ada 100.000 Peserta Diberi Dosis Vaksin Covid-19

Menparekraf Sandiaga Uno pun melanjutkan industri pariwisata Bali dapat pulih dalam tempo secepat-cepatnya karena ada event besar yang akan diselenggarakan di Bali, seperti konser musik dan pertemuan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Sandi mengaku sudah membicarakan kesiapan membuka kembali industri pariwisata Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali. Salah satunya menerapkan denda bagi para wisatawan yang melanggar protokol kesehatan di tiga kawasan zona hijau (Green Zone), yaitu Nusa Dua, Ubud, dan Sanur.

Sanksi yang disiapkan adalah berupa denda maksimal Rp1 juta dan tindakan pendeportasian oleh pemerintah khusus kepada wisatawan mancanegara yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes), terutama di area green zone.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah