Viral di Facebook, Pemuda Pelaku Video Pembakaran Bendera Merah Putih di Jayapura Akhirnya Diamankan Petugas

- 29 Maret 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan/Dika Febriawan

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Pelaku Suami Istri dan Baru Menikah

Melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.


Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar.

Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata “ Bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja ”.

Baca Juga: 21 Terluka Akibat Kebakaran Kilang Balongan, 5 Korban Luka Bakar Lebih Dari 50 Persen

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Pergoki Buka Harddisk, Nino Semakin Curiga dengan Elsa


Video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".

Baca Juga: Lagi, Rosé BLACKPINK Salah Sebut Nama Acara Musik yang Beri Ia Penghargaan

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah