Viral di Facebook, Pemuda Pelaku Video Pembakaran Bendera Merah Putih di Jayapura Akhirnya Diamankan Petugas

- 29 Maret 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan/Dika Febriawan

Baca Juga: Ronaldo Marah, saat Portugal Kalah Agregat dari Serbia


Namun karena menggunakan media Facebook, maka dikenai UU ITE, karena memenuhi pasal pemunculan kebencian / SARA. Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sehingga dilakukan penangkapan kepada tersangka Ferry Pakage bersama 1 (satu) rekannya yakni Gerius Wenda pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 , pukul 17.37 WIT yang berada di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua. Tersangka sedang berkendara dengan sepeda motor (Jupiter MX) dari arah Sentani menuju ke Rusunawa Waena. Saat ini 29 Maret 2021 pkl 11.00 berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga: Demam Sinetron Ikatan Cinta, Sampai Buat Fiersa Besari Tak Bisa Tidur

Baca Juga: Ternyata Ridwan Kamil Dibuat Penasaran Pecinta Sinetron Ikatan Cinta, Ini Ungkapannya Kepada Ibu-ibu!


Kasatgas Humas Nemangkawi menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.


“Kepada pemuda pemudi baik Papua maupun di seluruh negeri, agar gunakan media social dan hanphone kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum. Kebebasan berpendapat ada, bagi mereka yang bertanggungjawab. Saring, sebelum sharing.” Ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Generasi muda Indonesia saat ini sedang larut dalam trend “demi konten”. Melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral. Tetapi untuk kegiatan “demi konten” tersebut agar jangan ditiru oleh generasi cerdas Indonesia.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x