PORTAL LEBAK - Republik Indonesia adalah mutlak negara hukum, pelaku tindak kriminal pasti dijerat oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.
Seperti halnya tentang viral potongan video live streaming di media sosial Facebook, seorang pemuda dengan ajakan membakar bendera merah putih.
Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan patroli cyber dan menemukan video tersebut lalu dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi, untuk dilakukan penyelidikan.
Pemuda dalam masa trend “demi konten”, melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral.
Didapati fakta bahwa video tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.
Pelaku siaran langsung tersebut diketahui bernama Ferry Pakage dengan account Facebook atas nama Cobalt.
Baca Juga: Saham Klub Sepak Bola Persis Solo Berencana Dibagikan Kepada Masyarakat