Polri dan Bea Cukai Amankan 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

- 30 Maret 2021, 11:48 WIB
Bareskrim dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Bareskrim dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi /Foto : Divhumas Polri/

Baca Juga: Lalu Lintas di Terusan Suez Kembali Normal Setelah Insiden Kapal yang Terdampar

"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Baca Juga: Dirut Bio Farma Akui Impor Bahan Baku Vaksin Dapat Dorong Indonesia Produksi Vaksin Covid-19 Sendiri

Baca Juga: Kuota Ujian Tertulis Berbasis Komputer UTBK di 4 Universitas Ditambah LTMPT

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno dalam keterangan pers nya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah