Polri dan Bea Cukai Amankan 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

- 30 Maret 2021, 11:48 WIB
Bareskrim dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Bareskrim dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi /Foto : Divhumas Polri/

PORTAL LEBAK - Kepolisian akhirnya kembali menggagalkan peredaran puluhan kilo gram narkotika jenis sabu dan puluhan ribu jenis obat psikotropika jenis ekstasi.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

"Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: BTS Gunakan Suara dan Pengalaman Mereka Untuk Dukung #StopAsianHate

Baca Juga: Kecelakaan Helikopter yang Tragis di Alaska, Miliarder Asal Ceko Petr Kellner Tewas

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

Baca Juga: Jawaban Billy Syahputra Isyaratkan Hubungannya Dengan Memes Hanyalah Gimik

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x