Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Yang Tangani Covid-19, Ini Aturan Barunya

- 3 April 2021, 00:14 WIB
Presiden Jokowi Berdialog dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, saat meninjau vaksinasi massal tenaga kesehatan, di Jakarta (4/2/2021).
Presiden Jokowi Berdialog dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, saat meninjau vaksinasi massal tenaga kesehatan, di Jakarta (4/2/2021). /Foto: laman setkab.go.id/ Humas/

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 April 2021: Angga Beri Penjelasan, Apakah Mama Rosa Percaya?

Pasalnya, Kirana menilai, setiap individu nakes, kondisinya tidak bisa disamakan. Karena semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal, sehingga ada perbedaan para nakes yang bekerja pada zona-zona tertentu.

Kirana mengungkapkan pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020, masih terdapat tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

”Untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” harapnya, dalam sosialisasi KMK Nomor baru ini, seperti PortalLebak.com kutip dari laman kemkes.go.id, 2 April 2021.

Baca Juga: Dikira Warga Boneka Ternyata Mayat Pria Mengapung di Sungai Kumpa Cibinong, Polisi Perkirakan Berumur 40 Tahun 

Baca Juga: TMMD ke 110 di Sundawenang Sukabumi, Danrem 061/SK: Pandemi Covid-19 Bukan Jadi Alasan Membangun Desa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Dengan disosialisasikannya KMK ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

Baca Juga: Tergabung Dalam Klub Olahraga menembak, Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Zakiah Aini

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah