Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Yang Tangani Covid-19, Ini Aturan Barunya

- 3 April 2021, 00:14 WIB
Presiden Jokowi Berdialog dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, saat meninjau vaksinasi massal tenaga kesehatan, di Jakarta (4/2/2021).
Presiden Jokowi Berdialog dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, saat meninjau vaksinasi massal tenaga kesehatan, di Jakarta (4/2/2021). /Foto: laman setkab.go.id/ Humas/

Baca Juga: Inilah 17 daftar Idola K-Pop Dengan Pengikut Paling Banyak di Instagram

”Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” katanya.

Selain itu Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo menilai pembentukan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP.

”Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev (monitoring dan evaluasi-Red), hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” papar Sundoyo.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah