Modus Baru Transaksi Narkoba Lewat Facebook di Bogor, 19 Tersangka Dibekuk

- 30 April 2021, 11:50 WIB
Polres Bogor Berhasil Bekuk 19 Tersangka Peredaran Narkotika via media sosial
Polres Bogor Berhasil Bekuk 19 Tersangka Peredaran Narkotika via media sosial /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Kepolisian kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, dengan pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 Pekan tersebut, sebanyak 19 Tersangka berhasil di amankan.

Modus Dari pengungkapan yang dilakukan, para tersangka tersebut mengedarkan barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya Melalui media sosial Facebook yang kemudian mengantarkan pesanannya tersebut pengirimannya di lakukan melalui jasa kurir dengan cara memasukkan Narkotika tersebut ke barang elektronik

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah AR (27), AS (39), SP (20), TRS (18), AA (18), RA (21), JW (28), MC (33), FA (24), AN (35), ZK (50), IS (42), AS (21), FR (25) YK (39), AP (30), HP (30), BD (21), dan AR (25).

Baca Juga: Badai di Mexico City, Atap bangunan di atas reruntuhan Aztec runtuh

Dari total 19 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat 2 diantaranya merupakan residivis yaitu tersangka atas inisial AR dan AS.

Dari pengungkapan yang dilakukan, para tersangka tersebut mengedarkan barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya Melalui media sosial Facebook.

Kemudian mengantarkan pesanannya tersebut pengirimannya di lakukan melalui jasa kurir dengan cara memasukkan Narkotika tersebut ke barang elektronik sebagai cara untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Rangkaian Ibadah Haji di Masa Pandemi, Jika Tidak Arba'in Apa Sah?

Selain itu para tersangka tersebut mengedarkan barang - barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel.

Atas pengungkapan tersebut pun berhasil diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis yaitu sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, Obat- obatan sediaan Farmasi sebesar 1.874 Butir.

Atas perbuatannya tersebut sebanyak 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

Baca Juga: Samsung Menyusul Apple dalam Penjualan Smartphone di Dunia, Xiaomi Terus Mengejar Keduanya

Sementara itu bagi 2 tersangka lainnya yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah