PORTAL LEBAK - Di masa pandemi Covid-19 ini, terdapat pembatasan beberapa rangkaian ibadah haji, dengan alasan protokol kesehatan.
“Salah satunya, di masa pandemi ini tidak memungkinkan kita untuk melaksanakan salat empat puluh waktu berjemaah di Masjid Nabawi atau yang biasa dikenal dengan Arba'in,” papar praktisi haji K.H. Ahmad Baidhowi, saat hadir dalam Bahtsul Masail Perhajian, di Ciawi, Selasa 27 April 2021.
Baidhowi menilai meski tidak memperoleh kesempatan melaksanakan arba'in, jemaah tidak perlu berkecil hati.
Baca Juga: UEFA: Final Liga Champions akan Berlangsung di Istanbul Turki 29 Mei 2021
“Jika ada pertanyaan apa hukumnya meninggalkan arba'in? Ya tidak apa-apa. Karena arba'in termasuk ibadah sunah. Meninggalkan ibadah sunah tidak ada denda, tidak berdosa,” pungkas Baidhowi.
Alasan ditiadakan arba'in di masa pandemi ini, bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Covid-19.
“Dalam masa pandemi ini, menjaga diri agar tidak tertular atau menularkan covid-19 lebih wajib hukumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Samsung Menyusul Apple dalam Penjualan Smartphone di Dunia, Xiaomi Terus Mengejar Keduanya
Meski demikian, jemaah hari tidak perlu takut tidak bisa memperoleh fadhilah arba'in.