Ditambahkannya, barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka Yamaha N Max warna hitam Nomor B 5273 FCK.
"Apabila mencukupi unsur pelaku akan di kenakan perkara Pencurian pasal 363 yo 362 dengan ancaman hukuman dengan 5 tahun penjara", tutup Kapolsek.***