Jasa Marga Mencatat 245 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek, H-7 sampai H-5 Hari Raya Idul Fitri 1442 H

- 10 Mei 2021, 10:46 WIB
Penyekatan arus mudik oleh petugas untuk menjalankan peniadaan mudik 2021, di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Penyekatan arus mudik oleh petugas untuk menjalankan peniadaan mudik 2021, di jalan tol Jakarta-Cikampek. /Foto: PT. Jasa Marga/HO Humas/

Jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, turun sebesar 59,7 persen dari lalin normal 102.152 kendaraan.

Sehingga total kendaraan meninggalkan Jabodetabek menuju arah Timur sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9 persen dari lalin normal 201.128 kendaraan.

Baca Juga: Meraih Pahala Ramadhan, Itikaf 10 Hari di Bulan Suci

ARAH SELATAN
- Jumlah kendaraan yang meninggalkan jabodetabek menuju arah Selatan, melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan.

Jasa Marga mengimbau para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit.

Kendaraan kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Lebak Dikebut, Akses Jalan Terus Diperbaiki

Ketentuan ini berlaku sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah