Kementerian Ketenagakerjaan: Segera Lapor Pelanggaran THR Ke Posko Kemnaker Terdekat

- 10 Mei 2021, 13:17 WIB
Himbauan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, agar para pekerja/buruh lapor pelanggaran THR ke posko THR, Jakarta, Minggu 9 Mei 2021.
Himbauan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, agar para pekerja/buruh lapor pelanggaran THR ke posko THR, Jakarta, Minggu 9 Mei 2021. /Foto: Instagram/@kemnaker/

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, jumlah itu terdiri dari 1.176 pengaduan THR dan 684 persoalan konsultasi THR.

“Kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk agar dapat mempercepat penyelesaian kasus. Kita berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah, menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” ungkap Sekjen Anwar.

Baca Juga: Jasa Marga Mencatat 245 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek, H-7 sampai H-5 Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Terdapat beberapa kategori usaha yang masuk dalam sektro laporan posko THR 2021, antara lain sektor ritel, konstruksi, manufaktur, jasa keuangan dan perbankan, migas dan lainnya.

Pengaduan permasalahan pembayaran THR, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan.

Ada juga THR yang dibayar pengusaha bukan dalam bentuk uang dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Yordania Peringatkan Israel, Agar Hentikan Serangan atas Jamaah Masjid Al Aqsa

Unggahan Sekjen Kemnaker tersebut, mendapat tanggapan beragam dari para netizen.

@laladainto
"Dilema,kalo lapor besoknya di phk gara2 nglaporin perusahaan."

@amieetrinil
"Tenaga kontrak sm tenaga honorer tidak dapat THR apa bisa dilaporkan???"

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x