Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, jumlah itu terdiri dari 1.176 pengaduan THR dan 684 persoalan konsultasi THR.
“Kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk agar dapat mempercepat penyelesaian kasus. Kita berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah, menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” ungkap Sekjen Anwar.
Terdapat beberapa kategori usaha yang masuk dalam sektro laporan posko THR 2021, antara lain sektor ritel, konstruksi, manufaktur, jasa keuangan dan perbankan, migas dan lainnya.
Pengaduan permasalahan pembayaran THR, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan.
Ada juga THR yang dibayar pengusaha bukan dalam bentuk uang dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Yordania Peringatkan Israel, Agar Hentikan Serangan atas Jamaah Masjid Al Aqsa
Unggahan Sekjen Kemnaker tersebut, mendapat tanggapan beragam dari para netizen.
@laladainto
"Dilema,kalo lapor besoknya di phk gara2 nglaporin perusahaan."
@amieetrinil
"Tenaga kontrak sm tenaga honorer tidak dapat THR apa bisa dilaporkan???"