PORTAL LEBAK - Kementerian ketenagakerjaan meminta para pekerja untuk segera lapor pelanggaran THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan.
Karena pendapatan nonupah itu wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Para pekerja/buruh dapat segera lapor pelanggaran THR dan mengadukan ke posko-posko THR yang dibentuk pemerintah baik di daerah maupun di tingkat pusat.
Baca Juga: Sailor Moon Tayang Awal juni 2021, Netflix Unggah Trailer Resmi
“Para pekerja/buruh tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan, dapat segera lapor pelanggaran THR ke posko terdekat. Pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi terbaik bagi pekerja serta pengusaha," pungkas Sekjen Kementrian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Jakarta, Minggu 9 Mei 2021.
Posko THR tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dengan didirikan posko THR guna pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Posko THR keagamaan adalah fasilitas pemerintah, sehingga hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan bisa dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Anwar.
Baca Juga: Ajak Demo Tolak Larangan Mudik 2021, Polisi Tangkap Tiga Penyebar Informasi
Seperti PortalLebak.com kutip dari akun Instagram @kemnaker, Senin 10 Mei 2021, kementerian Ketenagakerjaan saat ini mencatat terdapat 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April sampai 7 Mei 2021.