Baca Juga: Lanjutan Dragon Ball Super Akan Dirilis Tahun Depan, Toriyama Sebut Akan Ada Karakter Tak Terduga
Namun, petugas tetap akan memberhentikan pengemudi yang melintas dan mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi itu.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antarisawan, seperti PortalLebak.com rangkum dari berbagai sumber menjelaskan, petugas tidak akan menolak pengemudi melintas posko penyekatan.
Syaratnya, daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Sapri Pantun, Pria Yang Ulet dan Pejuang Keluarga
Rudy menjelaskan bahwa masyarakat antar kota itu perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja. Salah satu alasannya adalah yang berkaitan dengan tempat kerja.
Larangan mudik lebaran 2021, resmi diterapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19.***