PORTAL LEBAK - Diantara kebijalan Larangan mudik Lebaran 2021, terdapat 8 deerah yang warganya dapat perjalanan antar daerah penyangga atau mudik lokal.
Warga tetap dapat melakukan perjalanan antar daerah penyangga atau mudik lokal, apabila daerah tujuan termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi (daerah penyangga-Red) suatu kota atau kabupaten selama periode itu.
Ketetapan perjalanan antar daerah penyangga atau mudik lokal itu, tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahunan Tahun 2021.
Baca Juga: Polisi Memburu Debt Collector yang Menghadang anggota TNI Saat Antar Orang Sakit
Aturan itu mengatur soal Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus korona (Covid-19).
Selain perjalanan yang dikecualikan, seluruh perjalanan ke luar kota mudik/pulang kampung dilarang. Transportasi darat (bus dan kereta), udara dan laut, dilarang melayani perjalanan mudik.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dikecualikan Satgas Penanganan Covid-19.
Seperti terdapat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4), inilah 8 daerah yang diperkenankan melakukan perjalanan antar daerah penyangga atau mudik lokal.
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karangayar, dan Sragen.
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
8. Makasar Raya, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.