PORTAL LEBAK - Pidana penjara 8 bulan harus diterima Habib Rizieq Shihab, untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa, kepada Habib Rizieq Shihab, dalam persidangan.
Selain Habib Rizieq Shihab, untuk kasus yang sama, Majelis Hakim sekaligus menetapkan pidana 8 bulan hotel prodeo, kepada 5 terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ungkap Hakim Suparman.
Seperti ProtalLebak.com kutip dari Antara, Suparman Nyompa menilai keenam terdakwa terbukti, dalam tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hal ini sesuai dalam dakwaan ke-3 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kontrak Masih Sisa Setahun, Antonio Conte Putus Kontrak dan Dilarang Melatih Klub-Klub Serie A
"Menurut majelis hakim para terdakwa terbukti di tindak pidana pada dakwaan ketiga. Agak berbeda dengan JPU. Dakwaan kelima, juga tidak terbukti sehingga dibebaskan," papar hakim Suparman.