Habib Rizeq Disidang Perdana, Sekaligus Hadapi Beberapa Kasus

- 16 Maret 2021, 07:54 WIB
Kesehatan Habib Rizieq Dikabarkan Sakit Keras, Polisi: Bohong Itu, Kondisinya Sehat Walafiat
Kesehatan Habib Rizieq Dikabarkan Sakit Keras, Polisi: Bohong Itu, Kondisinya Sehat Walafiat /Foto: Dok. Div. Humas Mabes Polri/

PORTAL LEBAK - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tersangka lainnya akan menjalani persidangan perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kasus pemalsuan swab test Covid-19.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021, namun sidang akan dijalani oleh Habib Rizieq dari Rutan Bareskrim secara virtual.

“Sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, 16 Maret 2021: Saksikan Ikatan Cinta, Hingga Pacar Kesayangan Tante

Baca Juga: Presiden Jokowi Bilang Tidak, Soal Jadi Presiden Tiga Periode

Karena sidang Habib Rizieq berjalan virtual, Brigjen Rusdi menjelaskan, kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual dan masyarakat harus paham, sehingga simpatisan tidak perlu beramai-ramai mendatangi PN Jaktim.

“Masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim, sidang secara virtual. Masyarakat harus pahami,” paparnya seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id.

Sementara itu, kasus kerumunan Habib Rizieq mengantongi nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Sedangkan kasus swab Habib Rizieq dengan terdakwa dr Andi Tatat bernomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Bersamaan dengan itu, disidangkan juga kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk memiliki nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Plus, kasus kerumunan terdakwa M Hanif Alatas bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x