Pabrik Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang dan Seorang Pelaku Diamankan Jajaran Polda Banten

- 14 Juni 2021, 13:17 WIB
Konferensi Pers Pabrik Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang dan Seorang Pelaku Diamankan Polda Banten
Konferensi Pers Pabrik Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang dan Seorang Pelaku Diamankan Polda Banten /Foto : Bid Humas Polda Banten/

PORTAL LEBAK - Penyalahgunaan narkotika kembali diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan pria pelaku home industri atau rumahan tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Atas laporan masyarakat dan pengungkapan kasus, Polisi mengamankan 1 orang pria tersangka yang berinisial S (29) merupakan warga Kota Serang.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pria warga Kota Serang tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten ialah 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat bruto 5,0 gram.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksinasi Massal Gunakan Lapangan Sepak Bola, Patut Dicontoh Daerah Lain

Bahan atau daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram, 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 %, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner, 1 buah terpal warna biru, 1 buah alat semprotan air, 1 buah gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.

Hal tersebut dikatakan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian saat melakukan press conference di Mapolda Banten. Senin, 14 Juni 2021.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Memalukan, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Ditangkap Dugaan Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (07/06/2021) sekitar 01.00 Wib di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Lutfi Martadian.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x