Pelestarian Penyu, Puluhan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Bugel Kulon Progo

- 24 Juni 2021, 13:26 WIB
Pelestarian Penyu, Puluhan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Bugel Kulon Progo
Pelestarian Penyu, Puluhan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Bugel Kulon Progo /Foto : Humas KLHK/

Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan pelepasliaran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi prinsip-prinsip animal welfare.

Tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Baca Juga: Sat Sabhara Polres Lebak Patroli ke Lapas Kelas III Rangkasbitung, Pastikan Ini!

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, tukik jenis lekang juga dalam kondisi rentan karena berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

"BKSDA Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati serta seluruh mitra kerja yang telah mendukung program penyelamatan dan pelestarian penyu," pungkas Wahyudi.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah