Pemerintah Tambah Pasokan Oksigen Medis untuk Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

- 26 Juni 2021, 12:12 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) menambah pasokan oksigan medis bagi pasien Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) menambah pasokan oksigan medis bagi pasien Covid-19. /Foto: kemenperin.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) menambah pasokan oksigan medis bagi pasien Covid-19.

Kerjasama Kemenperin bersama AGII didukung pelaku industri terkait, menjaga pasokan oksigen medis tersedia bagi kebutuhan rumah sakit (RS) yang tangani pasien Covid-19 di seluruh Indonesia.

Kerja sama dan sinergi terkait pasokan oksigen medis, diyakini mampu membantu percepatan penanganan lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Baca Juga: Penerbangan ke Hongkong Ditutup, Kemenhub Nilai Setiap Negara Berhak Melarang Penerbangan ke Negaranya

“Kemenperin membahas bersama asosiasi tersebut tentang kekurangan oksigen medis, di beberapa rumah sakit di Jawa Tengah," ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Mereka akan menyuplai dari pabrik-pabrik di Jawa Barat dan Jawa Timur. Sedangkan Kami terus memastikan kebutuhan oksigen medis di rumah sakit terpenuhi dan disanggupi asosiasi,” tambahnya, seperti PortalLebak.com kutip dari laman Kemenperin, Jumat 24 Juni 2021.

Peningkatan permintaan gas oksigen medis untuk pasien Covid-19, diharapkan Menperin dengan tidak adanya ganggung pasokan listrik.

Baca Juga: Dinda Hauw Panik, Anaknya Arshaka Demam Tinggi Karena ASI Sedikit

Pasalnya, jika pasokan listrik padam, mesin produksi oksigen di industri membutuhkan waktu sedikitnya delapan jam, untuk kembali beroperasi.

“Kemenperin berharap industri yang menyuplai gas oksigen medis sekaligus mendapatkan pasokan listrik terus-menerus. Kami meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) soal hal ini,” pungkas Menperin Agus.

Agar suplai logistik oksigen medis lancar, Agus mengharapkan ada dispensasi bagi truk tangki yang membawa oksigen pada jalan-jalan tertentu, menuju rumah sakit yang membutuhkan.

Baca Juga: Kini RSDC Wisma Atlet Kemayoran Hanya Fokus Layani Pasien Covid-19 Bergejala Komorbid

“Ada jalur yang tidak dapat dilalui oleh truk tangki oksigen, karena beban muatan yang cukup besar,” jelas Menperin.

Seperti diketahui, kebutuhan oksigen medis dipasok dalam bentuk cair, setelah banyak rumah sakit memiliki instalasi gas oksigen.

“Jumlah tabung oksigen di Jawa Tengah hingga saat ini masih mencukupi, apabila kekurangan dapat lebih dulu menggunakan tabung milik produsen, atau mengambil stok yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur,” pungkas Menperin.

Baca Juga: Euro 2020: Prediksi Belanda vs Ceko, Tim Oranye Diunggulkan Meski Republik Ceko Dedengkot Lama

Selanjutnya Agus menjelaskan, pemerintah daerah diharapkan berkoodinasi dengan Kemenperin soal pemutakhiran data kebutuhan oksigen medis di daerah.

Terkhusus bagi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19. Ini diharapkan dapat dipastikan agar pasokan oksigen medis, sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan daerah setempat.

Berdasarkan data kemenperin, kapasitas produksi gas oksigen medis di Indonesia mencapai 650 juta ton per tahun, sejumlah 300 juta ton per tahun telah terintegrasi dengan pengguna.

Baca Juga: Pariwisata Luar Angkasa, Virgin Galactic Branson siap Berlomba dan Lepas Landas

Sementara itu, utilisasi rata-rata industri gas oksigen berkisar 80 persen dan sangat tergantung pada lokasi.

Hingga Juni 2021 tahun ini saja, tercatat sudah terdapat tujuh juta liter oksigen yang dipesan oleh banyak pihak.

Menperin menegaskan prioritas Produksi dan distribusi gas oksigen saat ini bagi kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk menangani lonjakan kasus pasien Covid-19.

Baca Juga: Cara Twitter Diposting Langsung ke Instagram Stories, Anda Perlu Tahu

"Untuk gas oksigen kebutuhan industri akan disalurkan setelah kebutuhan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terpenuhi. Pengaturan keduanya saat ini masih terkendali,” tutup Menperin.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah