Penerbangan ke Hongkong Ditutup, Kemenhub Nilai Setiap Negara Berhak Melarang Penerbangan ke Negaranya

- 26 Juni 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. /Pixabay/Fariz Priandana

PORTAL LEBAK - Usai penutupan penerbangan maskapai Indonesia yang menuju ke Hongkong, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hongkong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.

Menurutnya itu adalah langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi”, ujarnya dalam keterangan pers.

Baca Juga: Dinda Hauw Panik, Anaknya Arshaka Demam Tinggi Karena ASI Sedikit

Novie Riyanto menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hongkong merupakan hal yang wajar”, jelasnya.

Namun demikian, Dirjen Novie terus menghimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Baca Juga: Kini RSDC Wisma Atlet Kemayoran Hanya Fokus Layani Pasien Covid-19 Bergejala Komorbid

“Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai. Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP. Akan tetapi ditengah pandemi ini, Kami menghimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku”, tegasnya.

Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x