PORTAL LEBAK - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Mabes Polri, Dokter Lois Owien akui kesalahannya atas beberapa opini mengenai virus corona Covid-19.
“Segala opini terduga (dr. Lois-Red) yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi, Selasa 13 Juli 2021.
"Seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Selain itu, opini terduga (dr. Lois-Red) terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," tambahnya.
Penyidik Mabes Polri pun terus memeriksa dr. Lois, sebagai terduga dia memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
"Pokok opini lainnya, yakni soal penggunaan alat tes PCR dan swab tes antigen sebagai alat pendeteksi Covid-18. Terduga mengatakan sebagai hal yang tidak relevan, itu juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” tegas Brigjen Slamet.
Seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, terduga dr. Lois juga mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial, harus melalui penjelasan medis.
Baca Juga: Lebih Dari 20 Ribu Orang Datang Untuk Melihat Rani Si Sapi Terkecil di Dunia
Meski demikian, yang terduga dr. Lois lakukan justru bias, pasalnya, yang terjadi hanya debat kusir di media sosial, yang tak berujung pangkal.