Menteri Agama Gus Yaqut menilai ada ujaran kebencian dan menghina simbol agama dalam ceramah di YouTuber Muhammad Kece yang viral di media sosial.
Baca Juga: Diduga Viral Akun YouTube Muhammad Kece Menistakan Agama, Polisi Diminta MUI Turun Tangan
Diungkapkannya, Muhammad Kece menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana.
Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Muhammad Kece YouTuber yang Diduga Menistakan Agama
"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulisnya, pada Minggu, 22 Agustus 2021.***