Penerimaan Program Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka! Panitia: Bukan Berdasarkan Pendaftar Tercepat

- 9 September 2021, 14:42 WIB
Gelombang 20 Telah Buka! Segera Daftar Prakerja Sekarang, Berikut Cara Daftar dan Persyaratan Lengkapnya
Gelombang 20 Telah Buka! Segera Daftar Prakerja Sekarang, Berikut Cara Daftar dan Persyaratan Lengkapnya /Instagram/ @prakerja.go.id/

Nantinya peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan berbagai fasilitas peningkatan kemampuan diri atau soft skill para peserta, seperti pelatihan dan adanya insentif selama menjadi peserta Kartu Prakerja.

Dirangkum PortalLebak.com dari laman Kartu Prakerja, calon peserta Kartu Prakerja wajib berusia di atas 18 tahun, tidak sedang mengenyam pendidikan formal seperti kuliah dan tidak sedang bekerja.

Baca Juga: Era Electric Vehicle di Indonesia Diprediksi Akan Didominasi Motor Listrik Dibanding Mobil Listrik

Selain itu, syarat untuk mengikuti seleksi ini adalah calon bukan termasuk penerima bantuan sosial lain seperti program bantuan masa Covid-19.

Sebelum mengikuti seleksi Gelombang 20, calon peserta seleksi yang belum mempunyai akun diharuskan membuat akun terlebih dahulu di website resmi Kartu Prakerja, dengan mengakses www.prakerja.go.id pada peramban web handphone atau komputer kalian.

Calon peserta yang baru membuat akun Kartu Prakerja harus memperhatikan beberapa syarat yang ditentukan oleh panitia seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kenang Helmi, Tantowi, dan David Bayu Pada Sosok Koes Hendratmo

Isi data pribadi yang diminta seperti memasukkan alamat e-mail, nomor induk kependudukan, nomor Kartu Keluarga, dan nomor HP aktif.

Setelah mengikuti semua prosedur, seperti mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, calon peserta Kartu Prakerja gelombang 20 perlu menunggu pemberitahuan hasil seleksi yang tanggalnya akan diumumkan panitia Kartu Prakerja.

Sedangkan bagi yang sudah memiliki akun di laman Kartu Prakerja dan pernah gagal lolos seleksi di gelombang sebelumnya kalian hanya perlu mengklik tombol 'gabung' di halaman utama website.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x