Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar? Simak Syaratnya di Sini

- 7 Agustus 2021, 22:19 WIB
/Instagram @prakerja.go.id/

PORTAL LEBAK - Kartu Prakerja, program yang diadakan pemerintah untuk pengembangan kompetensi untuk membantu pencari kerja, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) direncanakan pemerintah akan dilanjutkan pada pada semester kedua 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengatakan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka kembali semester II tahun ini.

Rencananya, program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan tersedia untuk 5,5 juta orang.

Hanya mereka yang lolos seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 18 yang dapat menikmati dana insentif senilai Rp3,5 juta.

Tidak semua orang dapat mendaftar pada program Kartu Prakerja karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, di antaranya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

4. Bukan ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x