Ketika seseorang belum dinyatakan bersalah apa yang menjadi tugasnya selagi tugas tersebut masih legal kita memberi kesempatan kepada orang itu untuk menyelesaikan tugasnya, yaitu untuk memberikan hak suaranya terlebih dahulu maka tugas kami adalah mengelola resikonya.
"Salah bagi kami jika mengatakan kalau ada warga yang berada di Polsek dan tidak menjalankan tugasnya, Kami dengan kerendahan hati memberi saran seseorang apabila presumption of innocence (praduga tak bersalah) Belum di faktakan dan dibunyikan maka biarkan dia menjalankan tugasnya terlebih dahulu,"Ujar Shinto.
Shinto menjelaskan dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ini dan dengan sadar tanpa paksaan menerima hasil, sehingga terhadap 2 orang ini harus dikembalikan ke TPS untuk bertugas sebagai saksi saat pelaksanaan pilkades tahap perhitungan suara.
Baca Juga: Amankan Pilkades Serentak di Lebak, Polres Lebak Polda Banten Kerahkan 2.150 Personil Polri
Shinto Silitonga mengajak semua pihak untuk dapat mengedepankan musyawarah dan tidak mudah terpancing emosi, saling terbuka dan tidak mencari cari kesalahan pihak lainnya tanpa ada bukti fakta yang mendukung.
"Apabila memang diketahui adanya kecurangan saat pelaksanaan pilkades dan dapat dibuktikan kebenarannya, silahkan untuk melaporkan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku", tutup Shinto.***