PORTAL LEBAK - Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Kecamatan Curugbitung yang juga Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga bersama Danyon Gas Yon C Pelopor Polda Banten dan Kapolsek Curugbitung merespon cepat dengan mediasi adanya permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.
Permasalahan Pilkades di desa Ciburuy tersebut bermula aksi 3 orang dari salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) kumpulkan surat undangan mencoblos, reaksi dari Cakades lain, membawa 3 orang tersebut ke kantor polisi.
Tentang Pilkades di Ciburuy Curugbitung, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa sampai dini hari tadi dilakukan penyelidikan tidak ada fakta pidana maupun pelanggaran ke arah money politik.
Baca Juga: Kapolda Banten Tinjau 5 TPS Pilkades Lebak, Pastikan Pelaksanaan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
"Polsek pada Minggu 24 Oktober 2021 pagi membawa 3 orang tersebut untuk gunakan hak suaranya, lalu setelah itu untuk 3 orang tersebut saat ingin jalankan tugas sebagai saksi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Ciburuy, salah satu Cakades menolak keberadaannya," kata Shinto Silitonga, Minggu 24 Oktober 2021.
Shinto Silitonga menjelaskan adanya penolakan tersebut tim sukses para calon kades serta tokoh masyarakat Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung yang dilaksanakan dimediasi oleh Camat, Kapolsek Curugbitung, serta Pamatwil Kecamatan Curugbitung di di Aula Kantor Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak.
Shinto menjelaskan sepanjang tidak ada fakta hukum, maka Polsek Curugbitung tidak bisa halangi orang tersebut jalankan tugasnya sebagai saksi di TPS.