Predator Seks Berulah Lagi, Berkedok Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Perempuan di Depok

- 14 Desember 2021, 22:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menggelar jumpa pers kasus predator seks terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menggelar jumpa pers kasus predator seks terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. /Foto: PMJ News/Yeni /

PORTAL LEBAK - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beruntun terbongkar di tanah air.

Setelah kasus predator seks yang menghebohkan di Bandung, Jawa Barat, kali ini terbongkar kasus serupa di Depok, masih di provinsi yang sama.

Kesamaan kedua kasus ini adalah terduga predator seks sama-sama berkedok sebagai guru ngaji atau guru agama.

Baca Juga: Polisi Bekuk Otak Pembuat Situs Judi Online, Tayangkan Adegan Seks Streaming

Di Depok, polisi menangkap seorang predator seks yang berkedok sebagai guru ngaji  karena diduga mencabuli 10 orang anak muridnya.

Kasus predator seks di Depok itu terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya.

Polisi telah menetapkan predator seks berkedok guru ngaji yang diketahui bernama Marin Surya (52) itu sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, terduga pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban untuk mengikuti hasratnya.

Baca Juga: Kakek Cabul di Padarincang Ini Diduga Ancam dan Lakukan Pencabulan Anak Akhirnya Dibekuk Polres Serang Kota

Tak hanya itu, Zulpan menuturkan, tersangka juga melakukan intimidasi terhadap 10 korbannya di Depok.

"Tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya," ujar Zulpan, dikutip PortalLebak.Com dari PMJ News, Selasa 14 Desember 2021.

Zulpan menyampaikan, tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Usai aksi pencabulan, polisi mengatakan bahwa tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban senilai Rp10 ribu.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak, Polisi Ungkap di Kawasan Kembangan Jakarta Barat

Saat ini, Polres Metro Depok telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga akan memberikan pendampingan kepada para korban.

"Kita juga ada unit PPA Polres Metro Depok yang memberikan pendampingan. Tentunya pasca kejadian ini juga kita lakukan langkah-langkah trauma healing terhadap para korban," janji Zulpan.

Peristiwa pencabulan oleh predator seks itu terjadi pada 10 Oktober 2021 di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Tertawa ditanya: 'Nggak Pernah Libur Yaa Pak?'

10 anak perempuan korban pencabulan itu semua masih di bawah umur, dengan usia tertua 15 tahun.

Dalam kasus cabul ini, polisi mengamankan satu buah baju gamis warna pink, satu buah jilbab warna putih, dan pakaian dalam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah