"Peran pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat sudah menjadi hak dasar berdasarkan UUD 1945 pasal 28 Huruf H, pemerintah terutama pemerintahan kabupaten Bogor mesti bertanggung jawab atas terjadi hal tersebut", tuturnya lagi.
Baca Juga: Dinas Sosial Lebak, Sisir dan Beri Bantuan Anak yang Menderita Gizi Buruk
"Selama ini program 'Pancakarsa' Bogor Sehat yang digadang-gadang Program Bupati Bogor belum dapat dirasakan oleh masyarakat", tutupnya.***