Polisi Tangkap 28 Berandal Jalanan Geng Motor, Barang Bukti Molotov dan Celurit di Tangerang

- 10 Januari 2022, 20:17 WIB
Polisi Tangkap 28 Berandal Jalanan Geng Motor, Barang Bukti Molotov dan Sajam jenis Celurit di Tangerang
Polisi Tangkap 28 Berandal Jalanan Geng Motor, Barang Bukti Molotov dan Sajam jenis Celurit di Tangerang /Foto : Humas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Polresta Tangerang dan Polsek jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus belasan anggota geng motor berandal jalanan di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Tangerang. Penangkapan itu dilakukan saat Polresta Tangerang dan Polsek jajaran melaksanakan Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu 8 Januari 2022 hingga Minggu 9 Januari 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, total ada 18 orang berandal jalanan yang diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi. Delapan belas orang itu diduga merupakan anggota geng motor yang diduga kuat hendak melakukan tawuran.

“Kami telah mengamankan 18 orang anggota geng motor yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Panongan,” kata Zain saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Begal, 8 Pelaku Geng Motor 'Make Muke' Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Zain menerangkan di wilayah Polsek Panongan telah diamankan 18 orang yang 9 diantaranya merupakan anak di bawah umur. "Polsek Panongan telah mengamankan 18 orang yang mana 9 diantaranya anak dibawah umur dan dari hasil pemeriksan dan barang bukti yang ada  kami telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujar Zain. 

Lebih lanjut Zain mengatakan Kesebelas orang itu masing-masing berinisial RW (22, BI (22), PJ (17), NR (17), AF (17), AB (15), YS (16), AD (15), ER (17), HS (15), dan RP (15), "Para pelaku dengan barang bukti yang kami amankan yaitu 4 bilah celurit, 2 golok, dan 8 unit sepeda motor, mereka ditangkap di Jalan Raya Peusar, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," tambah Zain.

Zain mengatakan Selain di Panongan Polsek Cikupa juga meringkus seorang pria berinisial MAK (16). "Selain di Panongan Polsek Cikupa juga telah mengamankan satu orang berinisial MAK (16), Pria ini ditangkap di turunan Jalan Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. MAK diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain. 

Baca Juga: Oknum Pegawai Honorer Kelurahan di Tangerang Selatan Diduga Lecehkan 3 Siswi PKL

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x