Wapres Ma'ruf Amin Berharap Herry Wirawan Dihukum Berat, Isyaratkan Setuju Hukuman Mati atau Kebiri Kimia?

- 17 Januari 2022, 11:23 WIB
Wapres RI Ma’ruf Amin
Wapres RI Ma’ruf Amin /Instagram.com/@kyai_marufamin/

Di UU tersebut menambahkan hukuman mati, pidana seumur hidup, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak, hukuman kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi.

Tak mau terlalu mencampuri ranah hukum dalam hal ini pemerintah tidak boleh mempengaruhi proses hukum, Wapres hanya berharap vonis hukuman bagi Herry Wirawan harus berikan efek jera.

Baca Juga: Tiga EV Teranyar Rilis Februari 2022, Salah Satunya Mobil yang Akan Dipakai di KTT G20 Bali

"Terlepas dari Wapres tidak mau masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati, tapi hukuman itu harus memberi efek jera agar tidak terjadi berulang," jelasnya.

Herry Wirawan merupakan seorang tenaga pengajar di Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia didakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati di sekolah yang juga dimilikinya.

Dalam proses peradilannya, Jaksa menuntut hukuman mati dan membayar denda Rp500 juta serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp331 juta.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x