Presiden Jokowi Sahkan PP Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

- 5 Januari 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi stop kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi stop kekerasan seksual terhadap anak /freepix.com/doldam10/

PORTAL LEBAK - Ini peringatan telak bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, karena pemerintah mengijinkan tindakan kebiri kimia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP ini pada 7 Desember 2020. Ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Presiden juga menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi BPOM

Baca Juga: FPI Dilarang Pemerintah, Mardigu Wowiek: Ayo Dirikan Partai FPI

Seperti dikutip PortalLebak.com dari laman setkab.go.id, PP 70 Tahun 2020 ini, dapat diakses masyarakat pada laman jdih.setkab.go.id. Dalam PP ini juga diatur tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan. Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Semuanya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Baca Juga: Waspada Happy Hypoxia, Kematian Tiba-Tiba Pada Penderita Covid-19

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x