Kasus Pengeroyokan di Genuk Semarang Akhirnya Polisi Bekuk Dua Pelaku, Begini Kronologinya

- 18 Januari 2022, 09:28 WIB
Kasus Pengeroyokan di Gunuk Semarang Akhirnya Polisi Bekuk Dua Pelaku, Begini Kronologinya
Kasus Pengeroyokan di Gunuk Semarang Akhirnya Polisi Bekuk Dua Pelaku, Begini Kronologinya /Foto : Instagram @humasrestabessmg/

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP ", terang Wakapolrestabes Semarang.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah