Kasus Pengeroyokan di Genuk Semarang Akhirnya Polisi Bekuk Dua Pelaku, Begini Kronologinya

- 18 Januari 2022, 09:28 WIB
Kasus Pengeroyokan di Gunuk Semarang Akhirnya Polisi Bekuk Dua Pelaku, Begini Kronologinya
Kasus Pengeroyokan di Gunuk Semarang Akhirnya Polisi Bekuk Dua Pelaku, Begini Kronologinya /Foto : Instagram @humasrestabessmg/

 

PORTAL LEBAK - Kasus pengeroyokan di Genuk Semarang akhirnya jajaran Polres Semarang mengamankan dua pelaku, Wakapolrestabes Semarang Akbp I.G.A Perbawa Nugraha, S.I.K., M.Si memimpin konferensi pers  tersebut dalam pengungkap kasus pengeroyokan di lobby Polrestabes Semarang, Senin 17 Januari 2022

Dikutip Portal Lebak dari Instagram @humasrestabessmg, dijelaskan bahwa kejadian pengeroyokan pada Rabu lalu 29 Desember 2021 Pukul 21.00 WIB di Jl. Bugen Ayu Kecamatan Genuk Semarang, dengan korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, mata kanan lebam dan luka robek di bibir sebelah kanan bagian atas.

Dalam kejadian tersebut Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dalam kejadian tersebut yaitu berinisial MR, umur 24 tahun, alamat Karangroto Genuk Semarang dan SN, umur 22 tahun, beralamat Campurejo Boja Kendal.

Baca Juga: Bermotif Dendam, 7 Pemuda Pengeroyokan di Rajeg Dibekuk Jajaran Polresta Tangerang

Wakapolrestabes Semarang menerangkan Kronologi kasus tersebut.

"Awal mula kejadian korban bertemu dengan tersangka inisial MR, selanjutnya mereka pesta miras bersama.

Setelah selesai acara korban diajak tersangka ke kontrakan kakaknya tersangka SN yang berada di kecamatan Genuk Semarang untuk istirahat, akan tetapi sesampai di lokasi korban berbuat resek dan bicara ngelantur, kemudian salah satu tersangka inisial SN ketika tiba di kontrakannya, malah dicekik oleh Korban, selanjutnya tersangka MR emosi dan terjadilah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Dilarang Pesta Kembang Api di Semarang

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x