Tersangka pun diperkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari , dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah dan mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Miliar.
"Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah", tutup Kapolres Bogor.***