Hotman Paris Hutapea Kritisi Kebijakan JHT Menteri Tenaga Kerja, Netizen: Terima Kasih Bang Suarakan Hak Kami

- 18 Februari 2022, 10:23 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No.2/2022.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No.2/2022. /Foto: Instagram/@hotmanparisofficial/

PORTAL LEBAK - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hotman Paris Hutapea menilai peraturan terbaru JHT melalui peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022, dipaksakan saat kondisi buruh dan pekerja terjepit Pademi Covid-19.

"Ibu Menteri, dari segi abstraksi hukum mana pun, dari nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," tegas Hotman Paris Hutapea, dilansir PortalLebak.com dari Instagram @hotmanparisofficial, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: May Day 2021, Menaker Berupaya Tingkatkan Kesejateraan Buruh di Masa Pandemi Covid-19

Jika ada alasan yang menyatakan, orang di PHK banyak jaminannya, ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan sebagainya.

"Tapi berapa bulan sih, uang itu cukup membiayai hidup dia dan keluarganya. Dan tidak ada alasan apa pun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai puluhan tahun," pungkas Hotman.

"Inti pokoknya ibu menteri (tenaga kerja-Red), dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum dan keadilan," nilai Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Salurkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan Seleksi Data Ganda Pekerja

Hotman menyadari uang JHT diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk dalam berbagai investasi.

Tapi Hotman mewanti-wanti sekaligus mengingatkan, agar menaker tidak melupakan kasus ASABRI dan Jiwasraya.

"Walau pun diawasi oleh OJK dan regulator keuangan lainnya, apa yang terjadi? Dan itu uang siapa yang dimainkan di pasar modal dan akhirnya hilang semua uang itu," jelasnya.

Baca Juga: Cek Bantuan Sosial BPNT BST PKH dan PBI: Cara Daftar di Februari 2022 dan Cair Hanya Gunakan HP Android

Hallo ibu menteri tenaga kerja yang terhormat, perkenankan nama saya Doktor hotman paris yang sudah puluhan tahun bekerja dalam bisnis internasinal.

Hotman pun mebeberkan pengalamannya dalam mendalami bidang hukum, sehingga berani memberikan kritik atas kebijakan permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.

"Saya sudah 10 tahun lebih bekerja sebagai asisten dari berbagai pengacara bule. Kemudian 10 tahun berikutnya saya bekerja sebagai pimpinan, membawahi banyak para pengacara bule," ungkap Hotman.

Baca Juga: Warga Wadas Terima Bantuan 300 Jamban dan Sumur Bor dari TNI dan Polri

Selain itu Hotman mebeberkan selama puluhan tahun, telah berpartner dengan Doktor Nono Anwar Makarim, Doktor hukum dari Harvard Law School.

Subyek yang disebutkan Hotman merupakan ayah Nadiem Makarim, Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

"Kemudian bertahun-tahun, saya bekerja sebagai lawyer di kantor pengacara terbesar di Australia, yang membawahi sekitar 700 pengacara," papar Hotman.

Baca Juga: Studi Tebaru: Belanda Gunakan Kekerasan Berlebihan, Saat Perang Kemerdekaan Indonesia

Selanjutnya hotman memberi contoh nasib buruh yang di PHK, jika menerima JHT saat usianya telah mencapai 56 tahun.

Menurut Hotman, buruh atau pekerja yang bekerja selama 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua (JHT).

Ini termasuk iuran tambahan dari perusahaan sebesar 3,5 persen. Kalau 10 tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu merupakan uang yang bersangkutan.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Edisi 18 Februari 2022, Klaim Primogems dan Mora Gratis

"Tiba-tiba sang buruh di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam umur 32 tahun. Dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil JHT tersebut," tuturnya.

Tapi karena peraturan Menaker itu, JHT hanya bisa diambil pada umur 56 tahun. Sang buruh harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri.

"Di mana keadilannya bu, itu kan uang dia. Dan peraturan menteri sebelumnya, sejak 2015 berbeda dengan peraturan ibu," tegas Hotman.

Baca Juga: Ronaldo Kering Gol? Dia Buktikan Itu Omong Kosong, Saat United Bekuk Brighton

Padahal menurut dia, menteri tenaga kerja sebelumnya membolehkan JHT dicairkan begitu dia di PHK. Sehingga Hotman kembali mempertanyakan logika menaker, karena dana itu uang sang buruh.

"Kalau dia di PHK umur 32, bisa saja dia menunggu 24 tahun, sudah jatuh miskin, sudah pengagguran. Lagi pula, kalau memang ada undang-undangnya yang selaras dengan peraturan ibu, harusnya UU itu diubah agar berkeadilan," nilai Hotman.

Selanjutnya, Hotman meminta menaker untuk hati-hati dalam mengelola dana JHT. Karena uang itu milik para buruh dan tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi Dipatok Presiden Jokowi Hingga 5,9 Persen Tahun 2023

Usai menyatakan pendapatnya, para netizen mendukung dan berterimakasih bahwa Hotman telah menyuarakan jeritan suara hati mereka.

"Terimakasih bang...kami merasa terwakilkan dalam hal ini...Fantastik," ujar pemilik akun Instagram @sidomu_dom.

"Saya siap ikut demo kalau di sah kan, bagaimana bang @hotmanparisofficial apakah setuju juga ikut beredemo," tegas fitri_salhuteru.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah