Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja, Menteri Tenaga Kerja: Pembuatannya Gratis

- 21 Juni 2021, 18:26 WIB
Kartu Kuning bagi pencari kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja di kabupaten/kota.
Kartu Kuning bagi pencari kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja di kabupaten/kota. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Setiap warga masyarakat yang ingin mengurus dan mencetak kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning dipastikan akan memperolehnya secara gratis alias tanpa dipungut biaya.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pendaftaran diri sebagai pencari kerja.

Masyarakat yang memerlukan kartu kuning, dapat datang ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id lewat layanan karirhub.

Baca Juga: Kebun Binatang Konfirmasi 10 Singa Positif Terinfeksi Covid-19 Setelah Kematian 2 Singanya

Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

“Jiak ada petugas meminta pungutan, laporkan pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan itu akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021.

Pasalnya, seperti PortalLebak.com kutip dari kemnaker.go.id, kementerian tenaga kerja mendata permintaan pembuatan kartu kuning, beberapa waktu ini meningkat di berbagai daerah.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Pendududuk Usia diatas 18 Tahun di Botabek dan Bandung Raya

Kondisi ini dipengaruhi situasi persiapan pendaftaran CPNS, termasuk lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x