Khususnya, para pekerja yang dalam kondisi sulit setelah terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia muda, atau jauh sebelum waktu pencairan JHT.
"Saya tidak ada misi politik, karena saya tidak tertarik menjadi menteri. Saya melihat tidak ada logika dalam aturan itu bu menteri," tegasnya.
Baca Juga: Balap Formula Satu: Tim Alpine Mengungkap Mobil F1 Terbarunya di Musim 2022
Seperti diketahui, polemik aturan mengenai pencairan dana JHT baru, yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih terus bergulir.
Karena terkandung tiga pasal di Permenaker itu, ada satu pasal yang menjadi kontroversial di muka publik.
Dalam Pasal itu, dinyatakan manfaat JHT, baru dapat dicairkan dan diserahkan, saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Baca Juga: Kisah Patung Batu 'Moai' dari Pulau Paskah, Kini Memulai Perjalanan Panjang untuk Pulang
Meski demikian, pihak kementerian tenaga kerja selanjutny menjelaskan, peserta yang mengalami PHK, atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun, dapat tetap mencarikan sebelum usia 56 tahun.
Syaratnya, jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung selama 10 tahun, seperti yang diumumkan Kemnaker melaui akun Instagram-nya.
Tapi manfaat yang dicairkan hanya dapat 10 persen dari JHT yang ditujukan untuk persiapan masa pensiun.