Hal itu, menurut Jokowi sesuai yang ada dalam Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyatakan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan, sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, sebagai Kepala Negara Jokowi mebeberkan pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik.
Kedua lembaga resmi negara itu, akan segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Pemerintah, dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id, akan membahas berbagai persiapan pemilu dan pilkada bersama KPU dan Bawaslu.
“Agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini, kita belum punya pengalaman serentak itu, betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” tegasnya.
Baca Juga: Ukraina Menangkis Serangan di Timur, Tapi Rusia Siap Menyerang Untuk Kuasai Mariupol
Presiden sekaligus mendorong anggota kabinet agar segera menyelesaikan payung hukum regulasi bagi pemilu dan pilkada serentak 2024.
Kepala negara meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar berkomunikasi dengan intens bersama DPR RI dan KPU.
“Didetail lagi dan sehingga regulasi yang ada yang disusun ini tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” papar presiden.