Pemerintah: Kami Ogah Revisi UU Pemilu dan Pilkada

- 17 Februari 2021, 23:26 WIB
Pihak sekolah bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menggelar kegiatan pendidikan Pemilu pemula untuk pelajar dengan tujuan memberikan pembelajaran dan pengetahuan tentang tata cara pemilihan yang demokratis.
Pihak sekolah bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menggelar kegiatan pendidikan Pemilu pemula untuk pelajar dengan tujuan memberikan pembelajaran dan pengetahuan tentang tata cara pemilihan yang demokratis. /Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS/

PORTAL LEBAK - Pemerintah kembali menegaskan sikapnya, yang tidak menghendaki revisi terhadap dua undang-undang Pemilihan Umum dan undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Menurut Pratikno, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan. Sehingga pemerintah tidak menghendaki revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Temasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Dosis Pertama Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac, Disuntikkan ke Wapres Ma'ruf Amin

Baca Juga: Rapim TNI: Seluruh Kekuatan Dikerahkan Untuk Tuntaskan Pandemi Covid-19

Dia mendesak tidak ada pembalikan narasi terkait isu revisi kedua undang-undang itu, menjadi seolah-olah pemerintah mau mengubah keduanya.

“Tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu,” pungkas Pratikno.

Mensesneg menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, telah diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Sehingga aturan itu sudah ditetapkan pada 2016 lalu, dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x