Pemanggilan KPK juga memeriksa nama-nama diantaranya Ketua Kadin, Dinas PUPR dan Dinas lainnya, juga para bos proyek atau kontraktor di bumi tegar beriman tersebut.
Namun Ade Yasin menepis, ia meminta uang kepada para pengusaha tersebut untuk menyuap oknum BPK Jabar.
Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengomentari hal tersebut. "Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan tersangka AY dan kawan-kawan," kata Ali Fikri kepada awak media, pada Kamis 2 Juni 2022.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin yang sudah ditahan KPK ini, telah menyeret puluhan saksi.
KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap kepada BPK Jawa Barat dalam predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021, dan tertangkap pada 27 April 2022.
KPK kini terus melakukan penyelidikan maraton terhadap saksi-saksi kasus suap Ade Yasin tersebut.
Diketahui barang bukti berupa uang tunai dan transfer senilai Rp1,024 miliar lebih untuk suap BPK agar mendapatkan predikat WTP.
Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.