Polisi: Selebritas Nikita Mirzani Kooperatif Kepada Penyidik Terkait Kasus UU ITE

- 16 Juni 2022, 09:00 WIB
Nikita Mirzani bersama Kabid Humas Polda Banten, memberikan keterangan usai diperiksa di Polresta Serang Kota, Banten, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani bersama Kabid Humas Polda Banten, memberikan keterangan usai diperiksa di Polresta Serang Kota, Banten, Rabu (15/6/2022). /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Banten/

PORTAL LEBAK - Selebritas Nikita Mirzani (NM) dinilai kooperatif saat diperiksa terkait kasus UU ITE, oleh penyidik kepolisian resort kota (Polresta) Serang Kota, Banten.

Usai pemeriksaan baik Nikita Mirzani dan pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait perkara itu, di ruang Humas Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, pukul 19.00 Wib.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengapresiasi Nikita Mirzani yang koperatif datang ke Polresta Serang Kota, menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Laga Tinju Nikita Mirzani Versus Dinar Candy, Nikita Menang Tipis

"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif telah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan ke penyidik," ujar Kombes Shinto Silitonga.

Kombes Shinto menyatakan NM diperiksa sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci soal perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," imbuhnya.

Baca Juga: Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel Rayakan HUT ke-76 RI dengan Cara Lomba Unik

Kombes Shinto dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id memaparkan, sebelumnya penyidik Polresta Serang Kota datang ke rumah NM Rabu pagi, untuk membangun komunikasi.

"Penyidik datang tadi pagi (Rabu-Red) ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan," ungkap Sinto.

"Selanjutnya, kita menanyakan respons NM dan memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada (Rabu-Red) sore hingga malam," terangnya.

Baca Juga: Belasan Rumah dan Jembatan Amblas Akibat Abrasi di Minahasa Selatan Sulawesi Utara

Terkait perkara yang menjerat Nikita Mirzani, Kombes Shinto menegaskan penyidik kepolisian telah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor.

"Terkait laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE, di mana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta strory NM," jelas Sinto.

Penyidik menurut Sinto harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor, sehingga rangkaian pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan.

Baca Juga: Manusia Virtual Bernama Ingma Peringati Pengguna Internet Tentang Bahaya Demam Berdarah Dengue

"Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ungkapnya.

Setali tiga uang, Nikita Mirzani berterima kasih kepada pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan kepada dirinya.

"Saya mengucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya," ungkap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Dua Menteri dan Tiga Wamen, Telah Melalui Pertimbangan Matang Presiden Jokowi

"Sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata saya disini diperlakukan sangat baik sekali," papar Nikita Mirzani.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah